Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar pada Perumda ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Penyertaan Modal pada Perumda sampai dengan laporan Audit 2019 berjumlah sebesar Rp27.085.995.020,35 (dua puluh tujuh miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh rupiah tiga puluh lima sen) terdiri atas: a. sebesar Rp4.830.784.575,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan Penyertaan Pemerintah Pusat dan Penyertaan Pemerintah Daerah, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: 05/BA/W.13/97 tanggal 5 Juni 1997 tentang penghibahan Status Aset eks. Proyek Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) dari Departemen Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Blitar; b. sebesar Rpl.586.238.700,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) berupa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2009; c. sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blitar berupa penambahan sarana transmisi dan distribusi sesuai dengan surat pengajuan dari PDAM Kabupaten Blitar Nomor UM.02/II/409.502/XI/2006 tertanggal 20 November 2006; d. sebesar Rpl.625.230.025,00 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh lima rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar; dan e. sebesar Rp18.643.741.720,35 (delapan belas miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah tiga puluh lima sen) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar. (3) Pemenuhan modal dasar dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda