Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Perumda didirikan dengan maksud menyelenggarakan pelayanan Air Minum bagi seluruh rakyat secara adil, merata, terus menerus memenuhi syarat-syarat kesehatan, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sesuai ketentuan. (2) Perumda didirikan dengan tujuan: a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah; perkembangan b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan c. memperoleh laba dan/ a tau keuntungan.
Koreksi Anda