Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Perumda didirikan dengan maksud menyelenggarakan pelayanan Air Minum bagi seluruh rakyat secara adil, merata, terus menerus memenuhi syarat-syarat kesehatan, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sesuai ketentuan.
(2) Perumda didirikan dengan tujuan:
a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah;
perkembangan
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
c. memperoleh laba dan/ a tau keuntungan.
Koreksi Anda
