Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Perumda dapat membuka kantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian dari Perumda yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan KPM berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
