Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang didirikan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar beralih kedudukan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
(2) Peralihan kedudukan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset, hak dan kewajiban, dan/ a tau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tirta Penataran sesuai ketentuan.
(3) Atas perubahan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tirta Penataran dilanjutkan pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
