Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(2) Surat Keterangan Tempat Tinggal diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Orang Asing yang telah memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal wajib membawanya pada saat bepergian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
