Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Desa/Kelurahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah dari luar Daerah. (2) Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah dari luar Daerah.
Koreksi Anda