Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melegalisasi fotocopy KK dan KTP-el yang diterbitkan di Daerah. (2) Instansi Pelaksana dapat melegalisasi fotocopy KK dan KTP-el yang diterbitkan oleh daerah lain selama terdokumentasikan di dalam data ware house. (3) Legalisasi KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara legalisasi fotocopy KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda