Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melegalisasi fotocopy KK dan KTP-el yang diterbitkan di Daerah.
(2) Instansi Pelaksana dapat melegalisasi fotocopy KK dan KTP-el yang diterbitkan oleh daerah lain selama terdokumentasikan di dalam data ware house.
(3) Legalisasi KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara legalisasi fotocopy KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
