Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpindahan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dalam Daerah melapor kepada Intansi Pelaksana.
(2) Perpindahan penduduk orang asing dalam satu Desa/Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Koreksi Anda
