Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkatan anak di daerah wajib dilaporkan oleh orang tua angkatnya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Instansi Pelaksana di luar Daerah, pencatatan pengangkatan anak dilakukan di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
