Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Dokumen Pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berupa: a. KK dan KTP-el untuk Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan/atau b. SKTT untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
Koreksi Anda