Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan KK dan KTP-el dilakukan untuk KK dan KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan KK dan KTP-el, baik atas inisiatif Kepala Instansi Pelaksana atau laporan pemohon.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Instansi Pelaksana membuat KK dan KTP-el baru untuk mengganti KK dan KTP-el dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut KK dan KTP-el lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
