Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagal berikut: a. KK atau KTP-el paling lambat 14 (empat belas) hari; b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari; c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari; d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari; e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari; f. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; g. Surat Keterangan Tinggal Sementara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; h. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas)hari; i. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari; j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; l. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja; m. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh)hari kerja; n. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; o. Surat Keterangan Pencatatan Sipil paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; p. Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; q. Kutipan Akta Kematian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; r. Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja; s. Kutipan Akta Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; t. Kutipan Akta Pengakuan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; atau u. Kutipan Akta Pengesahan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. (2) Instansi Pelaksana sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki, wajib menyelesaikan legalisasi fotocopy Dokumen Kependudukan sejak dipenuhinya semua persyaratan sebagai berikut. a. KK dan KTP-el paling lambat 2 (dua) hari; dan b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 5 (lima) hari.
Koreksi Anda