Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Koreksi Anda
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran