Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan asas domisili.
Koreksi Anda