Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftardan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Koreksi Anda
