Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 23 Nopember 2017 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 23 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017 NOMOR : 3/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR : 196-3/2017
Koreksi Anda