Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Koreksi Anda