Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yangmerupakan aib seseorangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda