Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri. (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (3) Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda