Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk Nasional.
(3) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sampai masa tugas sebagai Petugas Rahasia Khusus berakhir.
(4) Petugas Rahasia Khusus yang tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus wajib menyerahkan KTP Khusus kepada Kepala/pimpinan lembaga yang selanjutnya dikembalikan kepada Kepala Instansi Pelaksana untuk dimusnahkan.
(5) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan Kartu Keluarga dari Petugas Rahasi Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Penerbitan KTP khusus, penyimpanan datanya, pengembalian serta pencabutan KTP Khusus dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
