Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen kependudukan;
b. Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
(2) Penduduk Rentan Adminduk di Daerah berhak mendapatkan pelayanan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
