Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
(2) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.
(3) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Koreksi Anda
