Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. (2) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan b. jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap. (3) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.
Koreksi Anda