Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi : a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan. (2) Tidak termasuk objek Pajak Reklame adalah : a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda