Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antar Desa;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan
pencemaran lingkungan.
(3) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
