Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesiapsiagaan Krisis Pangan di tingkat Daerah. (2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan skala krisis Pangan.
Koreksi Anda