Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Koreksi Anda
