Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi Daerah setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak MENETAPKAN harga pembelian,pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak MENETAPKAN harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
