Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf edilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda