Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilitas pasokan dan harga Pangan; dan
d. sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta kerawanan Pangan dan Gizi.
Koreksi Anda
