Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. penggerakan masyarakat;
b. pengorganisasian dalam pemberdayaan;
c. advokasi;
d. kemitraan; dan
e. peningkatan sumber daya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
