Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan. (2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau kelembagaan masyarakat melalui: a. penggerak pemberdayaan masyarakat; b. pengutamaan sasaran pemberdayaan masyarakat; c. kegiatan hidup sehat; dan d. pemanfaatan sumber daya. (3) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, dan sosial budaya setempat.
Koreksi Anda