Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan terhadap seluruh subsistem SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan prioritas pada: a. pelayanan kesehatan dengan mengutamakan masyarakat miskin; dan b. upaya kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa, dan penanggulangan bencana. (2) Dalam menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda