Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud padahuruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Bupati.
Koreksi Anda