Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan Jalan sebagai akibat proses pengangkutan barang dan mengembalikan kondisi Jalan pada keadaan semula.
Koreksi Anda