Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Jalan Daerah dan Jalan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur Jalan dan geometrik Jalan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tata cara penetapan kelas Jalan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan tercantum dalam dokumen Jalan.
Koreksi Anda
