Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada setiap ruas Jalan.
(2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan; dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
Koreksi Anda
