Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d merupakan lampu penerangan Jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas. (2) Lampu penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan lampu penerangan Jalan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda