Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih janjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda