Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan LLAJ Daerah;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi Daerah;
c. penyusunan rencana umum LLAJ Daerah;
d. penyusunan rencana umum jaringan Jalan Daerah;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah;
g. pembangunan Simpul Daerah; dan
h. pengembangan teknologi LLAJ Daerah.
Koreksi Anda
