Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan LLAJ serta ruang kegiatan berskala Daerah. (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. Rencana Induk Jaringan LLAJ Nasional; c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; d. Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi; dan e. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (3) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah; b. arah dan kebijakan peranan LLAJ Daerah dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala Daerah; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala Daerah.
Koreksi Anda