Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan LLAJ yang terpadu Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Jaringan LLAJ untuk menghubungkan semua wilayah di Daerah. (2) Pengembangan Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan LLAJ sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda