Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau masyarakat menyelenggarakan kegiatan LLAJ dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
(2) Penyelenggaraan LLAJ oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana LLAJ;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri LLAJ;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi LLAJ; dan
e. urusan pemerintahan penegakan hukum sesuai kewenangannya, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Koreksi Anda
