Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan LLAJ di Daerah. (2) Pembinaan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ yang jaringannya berada di Daerah; b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di Daerah dan Pembinaan bengkel umum, jasa penitipan dan sekolah mengemudi ; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ Daerah.
Koreksi Anda