Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi : a. Bencana alam, Bencana Non Alam, Bencana Sosial dan/atau Kejadian Luar Biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau c. Kerusakan sarana/pra sarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (2) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi : a. Kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. b. Pelayanan daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat Peraturan Perundang- undangan dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (3) Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa. (4) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
Koreksi Anda