Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Rp.
19.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp.
3.500.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp.
19.000.000.000,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp.
3.500.000.000,00
Koreksi Anda
