Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp.
89.724.227.265,00
b. Dana Perimbangan Rp.
987.182.338.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.
246.399.746.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah Rp.
17.278.457.000,00
b. Retribusi daerah Rp.
1.412.695.390,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.
0,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp.
71.033.074.875,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.
44.104.406.000,00
b. Dana alokasi umum Rp.
658.295.653.000,00
c. Dana alokasi khusus Rp.
263.123.498.000,00
d. Dana Insentif Daerah Rp.
21.658.781.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah Rp.
45.148.800.000,00
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp.
28.000.000.000,00
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp.
173.250.946.000,00
Koreksi Anda
