Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggunaan TKA sebesar US$ 100 (Seratus Dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan.
(2) Retribusi penggunaan TKA dibayarkan sesuai dengan jangka waktu persetujuan pengesahan RPTKA.
(3) Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
Koreksi Anda
