Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pelayanan yang diberikan.
(2) Biaya penyelenggaraan pelayanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya validasi pembayaran DKPTKA, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Koreksi Anda
