Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pemerintah Daerah memberikan dukungan antara lain:
a. penggunaan aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. proses perijinan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
