Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. modal perusahaan Perumda Aneka Usaha; dan
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
